PESISIR SELATAN | KLIKGENZ.COM – Komitmen penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual anak kembali ditegaskan jajaran Polres Pesisir Selatan. Seorang pria berinisial TN (48), asal Wonosobo, Jawa Tengah, diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Polres Pessel, usai tersangka menjalani pemeriksaan intensif.
Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, proses hukum dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam.
“Dari laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka sesuai bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
TN diketahui berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di Kampung Bukik Kaciak, Kenagarian Bukik Kacik Lumpo, Kecamatan IV Jurai. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Pasar Kuok, Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta pengumpulan alat bukti, Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pessel kemudian mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini TN telah resmi ditahan dan dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut serta memastikan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [*]








