JAKARTA | KLIKGENZ.COM – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105 ribu unit kendaraan niaga dari India.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Saleh Husin, menilai impor kendaraan dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) berpotensi melemahkan industri otomotif dalam negeri dan tidak memberi efek pengganda signifikan bagi perekonomian nasional.
“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga,” ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2).
Terkait Program Kopdes Merah Putih
Rencana impor ini dikaitkan dengan kebutuhan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang dijalankan oleh BUMN Agrinas Pangan Nusantara. Penunjukan Agrinas sebagai pelaksana utama program tersebut dilakukan melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Sebanyak 105 ribu kendaraan niaga direncanakan didatangkan dari India, terdiri dari:
35.000 unit pikap 4×4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd.
35.000 unit pikap 4×4 produksi Tata Motors
35.000 unit truk roda enam dari produsen yang sama
Saat ini, sekitar 200 unit pikap Mahindra dilaporkan telah tiba di Indonesia.
Dinilai Tak Sejalan dengan Hilirisasi
Menurut Saleh, kebijakan impor kendaraan CBU bertentangan dengan visi hilirisasi dan industrialisasi yang selama ini digaungkan pemerintahan Presiden Prabowo.
Ia menegaskan industri otomotif nasional sebenarnya memiliki kapasitas untuk memenuhi kebutuhan kendaraan Kopdes Merah Putih. Pernyataan senada juga disampaikan Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Putu Juli Ardika.
Bersama industri komponen yang tergabung dalam Gabungan Industri Alat-Alat Mobil dan Motor (GIAMM), produsen dalam negeri dinilai mampu memproduksi kendaraan sesuai spesifikasi yang dibutuhkan, meskipun memerlukan waktu untuk penyesuaian kapasitas dan teknis.
“Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh,” tegas Saleh.

Perlu Sinkronisasi Kebijakan
Secara regulasi perdagangan, impor kendaraan bermotor memang diperbolehkan dan tidak termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas). Importir hanya perlu memenuhi syarat administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), serta ketentuan kepabeanan dan standar teknis.
Namun, Saleh menekankan bahwa kebijakan perdagangan di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia harus selaras dengan mandat industrialisasi yang diemban Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
Kemenperin sendiri mengusung peta jalan Making Indonesia 4.0 yang menempatkan industri otomotif sebagai sektor prioritas, termasuk melalui kebijakan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan penguatan ekosistem industri komponen.
“Secara hukum impor sah, tetapi secara kebijakan industri pemerintah tetap harus berhati-hati agar pembangunan koperasi desa tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri,” ujarnya.
Kadin pun mendorong pemerintah menggunakan instrumen fiskal dan skema pengadaan untuk mengoptimalkan partisipasi produsen dalam negeri. Dengan begitu, program Kopdes Merah Putih tidak hanya memperkuat logistik desa, tetapi juga menjadi stimulus bagi industri otomotif nasional. [*]








