JAKARTA | KLIKGENZ.COM – Kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara akhirnya diumumkan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa anggaran THR untuk PNS, TNI, Polri, serta pensiunan mulai dicairkan bertahap pada Kamis, 26 Februari 2026.
“Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” ujarnya saat ditemui di DPR RI, pekan lalu (18/2/2026).
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi aparatur negara menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 H. Namun, pertanyaan berikutnya muncul: kapan THR pegawai swasta dibayarkan?
THR Swasta Wajib Cair Maksimal H-7 Lebaran
Berbeda dengan skema pencairan aparatur negara, THR bagi pekerja swasta diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha wajib membayarkan THR sebagai bagian dari komponen pengupahan. Ketentuan ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E yang menegaskan THR sebagai hak pekerja.
Sementara itu, aturan teknisnya tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026, maka perusahaan wajib mencairkan THR paling lambat pada 11–12 Maret 2026.
Tidak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
Perlu digarisbawahi, THR pekerja swasta tidak boleh dibayarkan secara mencicil. Pembayaran harus dilakukan secara penuh sesuai ketentuan.
Aturan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun pekerja kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja.
Ini Rumus Perhitungan THR Pekerja
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja:
Masa kerja 12 bulan atau lebih:
Berhak atas 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap).Masa kerja kurang dari 12 bulan:
Dihitung secara proporsional dengan rumus:
(masa kerja ÷ 12) x 1 bulan upah.
Artinya, semakin lama masa kerja, semakin besar hak THR yang diterima.
Terlambat Bayar? Perusahaan Kena Denda 5 Persen
Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban pembayaran kepada pekerja.
Sanksi ini menjadi pengingat tegas bahwa THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang.
Dengan jadwal pencairan THR PNS yang sudah jelas, kini perhatian pekerja swasta tertuju pada komitmen perusahaan masing-masing untuk memenuhi kewajiban sebelum H-7 Lebaran. [*]








