PADANG PARIAMAN | KLIKGENZ.COM –Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman resmi memberlakukan aturan tegas jarak aman pembangunan dari bibir sungai. Setiap pembangunan rumah, rumah ibadah, perkantoran hingga bangunan lainnya kini wajib berjarak minimal 50 meter dari sempadan sungai.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati John Kenedy Azis sebagai bagian dari penguatan mitigasi bencana, khususnya menghadapi ancaman banjir dan longsor yang kerap melanda wilayah tersebut.
Menurutnya, aturan ini berlaku untuk seluruh bangunan baru. Sementara bangunan lama yang sudah berdiri tidak mungkin dibongkar, namun ke depan seluruh izin pembangunan wajib mematuhi ketentuan jarak aman tersebut.
“Ini adalah bentuk ikhtiar kita. Kita tentu berharap banjir dan longsor tidak terjadi lagi, tetapi langkah pencegahan harus dilakukan mulai sekarang,” tegasnya.

Kerusakan Capai Triliunan Rupiah
Selain memperketat tata ruang, Pemkab Padang Pariaman juga tengah fokus pada pemulihan infrastruktur yang rusak akibat bencana sejak akhir tahun lalu. Kerusakan meliputi jembatan, jalan, jaringan irigasi, fasilitas PDAM, rumah warga yang hanyut, hingga lahan pertanian terdampak.
Seluruh kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut telah dirangkum dalam dokumen R3P dan diajukan ke pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Bupati menyebutkan, kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi diperkirakan mencapai sekitar Rp2,08 triliun. Sementara total kerugian akibat bencana ditaksir melebihi Rp3,17 triliun.
Pemerintah daerah berharap usulan tersebut segera mendapat persetujuan agar proses pemulihan bisa dipercepat dan aktivitas ekonomi masyarakat kembali normal.
Komitmen Pembangunan Aman dan Berkelanjutan
Langkah penerapan aturan 50 meter ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Padang Pariaman tidak ingin lagi kecolongan dalam tata kelola ruang di kawasan rawan bencana.
Penataan ruang berbasis mitigasi dinilai menjadi kunci untuk mengurangi risiko korban jiwa dan kerugian material di masa mendatang. Dengan kombinasi pencegahan dan percepatan rehabilitasi, pemerintah daerah menargetkan pembangunan yang lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan. [*]






