JAKARTA | KLIKGENZ.COM – Kabar membanggakan datang dari Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat. Di momentum Ramadan 2026, Kota Padang kembali mencatat prestasi nasional dengan meraih Sertifikat Adipura dalam ajang penilaian kebersihan dan pengelolaan sampah tingkat nasional.**
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup kepada Wali Kota Padang, Fadly Amran, di Gedung Balai Sarbini, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026), dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026.
“Alhamdulillah kita meraih penghargaan tertinggi, sertifikat Adipura,” ujar Fadly Amran usai menerima penghargaan.
Peringkat 8 Nasional, Nilai 71,44
Padang mencatat nilai kinerja 71,44 dan menempati peringkat ke-8 secara nasional. Capaian ini menempatkan Padang sebagai satu-satunya kota besar di Pulau Sumatera yang berhasil masuk daftar penerima penghargaan tahun ini.
Dari ratusan kota dan kabupaten di Indonesia, hanya 13 kota dan 22 kabupaten yang dinyatakan lolos standar ketat penilaian tahun 2026.
Menariknya, tak satu pun daerah berhasil menembus nilai di atas 75. Artinya, tahun ini tidak ada penerima Piala Adipura Kencana maupun Piala Adipura. Dengan demikian, Sertifikat Adipura menjadi penghargaan tertinggi yang diberikan secara nasional.
Skema Penilaian Lebih Ketat
Mengacu pada ketentuan terbaru Kementerian Lingkungan Hidup, skema penilaian 2026 terdiri dari lima tahapan utama:
-
Pengumpulan data sekunder kapasitas pengelolaan sampah berbasis SIPSN.
-
Klarifikasi sesuai kriteria Peraturan Menteri.
-
Pemantauan lapangan dengan bobot:
-
Kebersihan dan pengelolaan sampah (50%)
-
Pengurangan sampah di sumber, fasilitas pengolahan, pelibatan masyarakat, serta anggaran (20%)
-
SDM dan sarana prasarana (30%)
-
-
Penilaian akhir berdasarkan skala dan bobot sesuai SK Menteri LHK Nomor 1418 Tahun 2025.
-
Penetapan penerima penghargaan dan predikat kota.
Tantangan: Sampah Masih 73,25% ke TPA
Di balik prestasi tersebut, tantangan masih membayangi. Saat ini sekitar 73,25 persen sampah Kota Padang masih berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sementara target nasional mengharuskan angka residu sampah ke TPA ditekan hingga di bawah 30 persen.
Selain itu, sekitar 1,06 persen sampah masih belum terkelola optimal dan berpotensi mencemari lingkungan, sungai, serta lahan kosong. Angka ini ditargetkan ditekan hingga nol persen.
Ke depan, Pemerintah Kota Padang berkomitmen memperkuat sistem pengurangan sampah dari sumber, optimalisasi fasilitas pengolahan, serta pelibatan aktif masyarakat guna menjaga konsistensi prestasi dan kualitas lingkungan kota. [*]







