Sidang Pembunuhan 3 Mahasiswi di Padang Pariaman, Ahli Forensik Ungkap Dugaan Mutilasi

Ahli hukum sebut unsur Pasal 338 dan 340 KUHP terpenuhi, keluarga korban tuntut hukuman mati bagi terdakwa.

Redaksi
Terdakwa Satria Jhuwanda terlihat tertunduk di hadapan majelis hakim saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan tiga mahasiswi di Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman, Kamis (19/02/2026).

PARIAMAN | KLIKGENZ.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan tiga mahasiswi di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat kembali menyedot perhatian publik. Dalam persidangan keempat yang digelar Kamis (19/02/2026) di Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli forensik dan ahli hukum pidana untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Satria Jhuwanda.

Perkara yang menewaskan Septia Adinda, Siska Oktavia Rusdi, dan Adek Gustiana itu menjadi sorotan luas. Keluarga korban secara terbuka menuntut hukuman mati sebagai bentuk keadilan atas kehilangan yang mereka alami.

Ahli Forensik: Trauma Benda Tumpul hingga Dugaan Mutilasi

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pariaman, Hendrio Suherman, menyampaikan bahwa keterangan ahli dihadirkan untuk mempertegas unsur pidana dalam surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan tiga mahasiswi di Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman, Kamis (19/02/2026).

Di hadapan majelis hakim, ahli forensik memaparkan hasil visum terhadap korban Septia Adinda. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya trauma dan resapan darah di bagian kepala akibat benturan benda tumpul yang menyebabkan kematian. Ahli juga mengungkap dugaan tindakan mutilasi yang dilakukan setelah korban meninggal dunia. Pola potongan yang rata disebut mengarah pada penggunaan alat tertentu, seperti gerinda.

Baca Juga  Dua Saksi Kasus Korupsi Dana Desa di Simalungun Dijemput Paksa, Satu Jaksa dan Warga Hanyut di Sungai

Sementara itu, korban Siska Oktavia Rusdi dan Adek Gustiana dinyatakan meninggal dunia akibat trauma benda tumpul di kepala. Pada tubuh Adek Gustiana ditemukan luka tambahan di leher bagian belakang, punggung, dan pinggang yang mengindikasikan adanya pukulan dari arah belakang.

Ahli forensik menegaskan, ketiga korban meninggal akibat pendarahan di kepala yang bersifat fatal.

Ahli Hukum: Unsur Pasal 338 dan 340 KUHP Terpenuhi

Terdakwa Satria Jhuwanda mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan tiga mahasiswi di Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman, Kamis (19/02/2026), dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Dalam persidangan yang sama, ahli hukum pidana menyampaikan pandangannya terkait konstruksi pasal yang didakwakan. Untuk kematian Siska Oktavia Rusdi dan Septia Adinda, ahli menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sedangkan kematian Adek Gustiana dinilai memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga  Fokus Pascatanggap Darurat, Bupati Padang Pariaman Pimpin Validasi Data R3P Bencana

Penilaian tersebut, menurut ahli, didasarkan pada modus operandi, rangkaian keterangan saksi, serta hasil penyelidikan yang terungkap selama proses persidangan.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan tetap berpegang pada dakwaan dan menuntut pidana maksimal terhadap terdakwa.

Pihak Terdakwa Bantah Unsur Perencanaan

Kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan tiga mahasiswi di Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman, Kamis (19/02/2026).

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, membantah adanya unsur dolus premeditatus atau niat yang direncanakan sebelumnya. Menurutnya, peristiwa yang terjadi bersifat spontan dan tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan jaksa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, tidak hanya karena jumlah korban, tetapi juga karena tuntutan hukuman maksimal yang disuarakan keluarga korban. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim menilai seluruh alat bukti dan keterangan ahli sebelum menjatuhkan putusan akhir. [*Imran Efendi]