PEKANBARU | KLIKGENZ.COM – Polda Riau bergerak cepat menangani kasus penganiayaan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska Riau). Selain proses hukum terhadap pelaku, kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarga guna membantu pemulihan trauma pascakejadian.
Pendampingan tersebut dilakukan oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Riau sebagai bentuk dukungan emosional sekaligus upaya membantu korban memahami dan mengelola dampak psikologis yang muncul akibat peristiwa tersebut.
Korban Jalani Operasi, Kondisi Stabil
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, bersama Kapolresta Pekanbaru menjenguk korban di RSUD Arifin Achmad pada Jumat (27/2/2025).
Korban bernama Faradila Ayu Pramesti (23) sebelumnya sempat dirawat di RS Bhayangkara dan kini telah dipindahkan ke RSUD Arifin Achmad untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Ia baru saja menjalani tindakan operasi dan tengah menjalani masa pemulihan pascaoperasi dalam kondisi stabil dengan pengawasan intensif tim medis.
“Kami memastikan korban mendapatkan penanganan maksimal dan terus dipantau oleh dokter jaga,” ujar Pandra.
Pelaku Diamankan, Motif Didalami
Sementara itu, tersangka berinisial RM (21) telah diamankan dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan secara intensif oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Peristiwa penganiayaan terjadi di lantai dua Fakultas Hukum dan Syariah UIN Suska Riau. Pandra menjelaskan, begitu menerima laporan melalui layanan 110, personel kepolisian langsung merespons dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Bersama pihak keamanan kampus dan mahasiswa, pelaku berhasil diamankan di lokasi,” jelasnya.
Korban diketahui mengalami luka di bagian kepala dan lengan akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka. Keduanya disebut saling mengenal sebelumnya. Namun, motif kejadian hingga kini masih didalami penyidik.
Terapkan Pasal 469 KUHP
Penyidik telah melakukan olah TKP menggunakan metode scientific crime investigation guna mengumpulkan alat bukti secara profesional dan komprehensif.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 469 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polda Riau memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Perkembangan terbaru kasus ini akan terus disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara. [*media Bid humas polda riau]







