PADANG | KLIKGENZ.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11.953,68 gram atau setara 11,9 kilogram, Rabu (25/2/2026). Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus besar di Kota Bukittinggi dan Kota Padang, serta satu kasus temuan tanpa pemilik.
Pemusnahan digelar di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat dan dipimpin langsung Kepala BNNP Sumbar, Riki Yanuarfi.
Riki menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah konkret dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Ranah Minang.
“Ini bukan sekadar seremoni. Narkotika yang dimusnahkan hari ini berpotensi merusak ribuan generasi muda. Berkat kerja keras dan sinergi antarlembaga, mata rantai peredarannya berhasil kita putus,” tegasnya dalam konferensi pers.
Kasus Terbesar di Bukittinggi
Kasus terbesar terungkap di Bukittinggi dengan tersangka berinisial DN. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu dengan berat bersih 9.019,84 gram.
Setelah disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, total sabu yang dimusnahkan dari kasus ini mencapai 8.921,84 gram.
Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Jaringan peredaran tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial DM yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Porong.
Temuan ini kembali menyoroti praktik pengendalian peredaran narkoba dari balik lembaga pemasyarakatan.
Penangkapan di Padang
Kasus kedua diungkap di Kecamatan Kuranji, Padang, pada 11 Februari 2026. Petugas menangkap tersangka berinisial AHC dengan barang bukti sabu seberat 2.810,43 gram yang disimpan di dalam rumah dan sebuah mobil.
Menurut Riki, tersangka AHC mengaku sabu tersebut dipasok dari Pekanbaru dan rencananya akan diedarkan ke berbagai wilayah di Sumatera Barat.
Dari kasus ini, sebanyak 2.779,75 gram sabu dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan sampel untuk kepentingan hukum.
Temuan Tanpa Pemilik
Selain dua kasus utama, BNNP Sumbar juga memusnahkan 286,73 gram sabu hasil temuan tak bertuan pada Desember 2025. Hingga kini, pelaku dalam kasus tersebut masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda maksimal Rp2 miliar.
Riki menegaskan, perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan oleh BNN semata. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan daerah. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan ini tidak akan maksimal,” pungkasnya. [*]







