THR 2026 di Muba Wajib Cair Penuh H-7, Pemkab Targetkan Zero Konflik Jelang Lebaran

Bupati HM Toha Tohet Tegaskan Perusahaan Tak Boleh Cicil THR, Posko Pengaduan Dibuka hingga 27 Maret

MUSI BANYUASIN | KLIKGENZ.COM — Menindaklanjuti arahan strategis Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 berjalan tepat waktu dan tanpa konflik.

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Muba menegaskan komitmen menjaga stabilitas hubungan industrial serta menjamin kesejahteraan pekerja di Bumi Serasan Sekate menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet, menekankan bahwa momentum hari raya harus menjadi simbol kebahagiaan bagi seluruh masyarakat, termasuk para pekerja.

“Hari Raya Nyepi dan Idulfitri adalah momen suci dan penuh syukur. Saya mengimbau seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Muba untuk memandang pemberian THR bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan bentuk apresiasi atas dedikasi pekerja. Mari kita jaga suasana sejuk di Muba dengan memastikan hak pekerja diberikan tepat waktu,” tegasnya.

Baca Juga  THR ASN dan PPPK Kabupaten Ngawi Cair Awal Maret 2026, Pemkab Siapkan Rp52,3 Miliar

THR Wajib Dibayar Penuh, Tanpa Dicicil

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga AP, menjelaskan pihaknya telah mengikuti arahan dari Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI melalui rapat koordinasi nasional secara daring bersama seluruh Kepala Disnaker se-Indonesia, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, THR wajib dibayarkan penuh (tidak dicicil) paling lambat H-7 sebelum hari raya. Selain itu, pemerintah juga memantau implementasi kebijakan Work From Anywhere (WFA) sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026, tanpa memotong hak cuti tahunan pekerja.

“Fokus kami adalah Zero Escalation. Tidak boleh ada konflik hubungan industrial maupun PHK menjelang hari raya. Semua harus kondusif,” tegas Herryandi.

Posko THR Dibuka hingga 27 Maret

Sebagai langkah preventif, Disnakertrans Muba membuka Posko THR dan Konsultasi Hubungan Industrial mulai 2 hingga 27 Maret 2026. Posko ini melayani konsultasi, edukasi, hingga pengaduan pekerja dan perusahaan secara cepat dan humanis.

Baca Juga  Kasus Sifilis di Kalangan Gen Z Melonjak, DPR Desak Langkah Nyata Pemerintah

Pengawasan juga mencakup seluruh kategori pekerja, baik PKWTT, PKWT, harian lepas, hingga pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang berhak atas Bonus Hari Raya (BHR) sesuai ketentuan.

Disnakertrans juga mengoptimalkan peran mediator hubungan industrial guna mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengajak seluruh pelaku usaha dan pekerja untuk mengedepankan komunikasi harmonis demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Dengan pengawasan ketat dan kolaborasi bersama dunia usaha, Pemkab Muba optimistis target “Muba Maju Lebih Cepat” dapat diwujudkan melalui stabilitas ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja. [*]