JAKARTA | KLIKGENZ.COM – Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Hari Berkabung Nasional selama tiga hari, terhitung mulai 2 hingga 4 Maret 2026, sebagai bentuk penghormatan terakhir atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno.
Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno meninggal dunia dalam usia 90 tahun pada Senin (02/03/2026) pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta.
Sebagai bentuk penghormatan setinggi-tingginya kepada almarhum yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 1993–1998, pemerintah menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia selama tiga hari berturut-turut.
Instruksi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, melalui Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, kepala daerah seluruh Indonesia, pimpinan BUMN/BUMD, hingga kepala perwakilan RI di luar negeri itu ditegaskan agar seluruh instansi mengibarkan Bendera Negara setengah tiang.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026,” demikian bunyi surat yang diteken Mensesneg.
Selain itu, pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.
“Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” tulis Mensesneg dalam surat tersebut.
Kepergian Try Sutrisno menjadi duka mendalam bagi bangsa Indonesia. Sosok purnawirawan jenderal TNI ini dikenal sebagai figur militer dan negarawan yang telah memberikan kontribusi besar dalam perjalanan sejarah pemerintahan dan pertahanan negara. [*]






