JAKARTA | KLIKGENZ.COM – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (3/3/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi lanjutan menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Hari ini pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal pertama 2026.
THR ASN Naik 10 Persen, Cair 100 Persen Penuh
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, naik 10 persen dibanding tahun sebelumnya, untuk membayarkan THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara.
Penerima THR meliputi:
-
ASN dan PPPK
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Para pensiunan
Komponen THR yang dibayarkan sebesar 100 persen penuh, mencakup:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi
Airlangga menegaskan, THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada Juni.
THR telah mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan, dengan rincian:
-
2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri
-
4,3 juta ASN daerah
-
3,8 juta pensiunan
THR Swasta Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
Untuk sektor swasta, pemerintah menekankan bahwa pembayaran THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Ketentuannya:
-
Masa kerja minimal 1 tahun: 1 bulan upah
-
Masa kerja kurang dari 1 tahun: dibayar proporsional
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah.
Total THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun, yang diharapkan memberi dorongan signifikan terhadap konsumsi rumah tangga nasional menjelang Idulfitri.
BHR Ojol Naik Dua Kali Lipat
Pemerintah juga memastikan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring (ojol).
Tahun 2026, sekitar 850 ribu mitra pengemudi akan menerima BHR dengan total anggaran mencapai Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Pemerintah mendorong perusahaan aplikator agar penyaluran dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
Paket Stimulus Tambahan Jelang Lebaran
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah telah meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup:
-
Diskon transportasi Lebaran senilai Rp911,16 miliar
-
Bantuan pangan Rp14,09 triliun untuk 35,04 juta keluarga (10 kg beras dan 2 liter minyak goreng)
-
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026
Paket kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat momentum pertumbuhan nasional selama Ramadan dan Idulfitri 2026.






