PADANG PARIAMAN | KLIKGENZ.COM – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola keuangan daerah hingga ke tingkat nagari melalui kegiatan peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Selasa (3/3) di Hall IKK.
Agenda utama kegiatan ini adalah sosialisasi Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan (SHS) sebagai pedoman teknis dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta menjadi rujukan penting dalam pengelolaan anggaran nagari.
Sosialisasi dipimpin langsung Kepala BPKD bersama Inspektur Kabupaten Padang Pariaman dan diikuti seluruh OPD. Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan tidak ada lagi perbedaan persepsi dalam penggunaan standar harga, sehingga perencanaan dan realisasi anggaran berjalan lebih terukur dan efisien.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurutnya, setiap rupiah yang dikelola pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun nagari, adalah amanah masyarakat yang wajib dipertanggungjawabkan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pengelolaan keuangan daerah adalah pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya. Anggaran yang kita kelola harus efektif, efisien, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Ia menekankan, pemahaman terhadap regulasi seperti Perbup Nomor 37 Tahun 2025 tidak hanya penting bagi bendahara atau pejabat penatausahaan keuangan, tetapi juga bagi seluruh pimpinan perangkat daerah dan pemangku kepentingan di nagari agar tidak terjadi kekeliruan administrasi yang berpotensi menjadi persoalan hukum.
Lebih jauh, Bupati JKA mengingatkan bahwa peningkatan kapasitas tidak cukup hanya memahami aturan teknis, melainkan juga membangun integritas dan komitmen moral dalam mengelola anggaran publik. Terlebih, pengelolaan dana nagari yang bersumber dari APBD dan transfer pusat harus selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Kegiatan ini juga menghadirkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mukhlis, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai instrumen pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, keterbukaan informasi anggaran akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan, termasuk di tingkat nagari.
“Dengan sistem pengawasan yang kuat dan standar harga satuan yang jelas, potensi penyimpangan dapat diminimalisir. Anggaran harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anggia Yusran, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, camat, hingga direktur PDAM.
Melalui penguatan regulasi dan kapasitas aparatur ini, Pemkab Padang Pariaman berharap pengelolaan keuangan daerah dan nagari semakin tertib administrasi, tepat sasaran, serta mampu mendukung percepatan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.






