PONTIANAK | KLIKGENZ.COM – Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Pontianak Tahun 2024.
Penetapan tersangka tersebut memicu sorotan terhadap tata kelola dan pengawasan lembaga negara di daerah. Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, menilai kasus ini mencerminkan persoalan laten dalam sistem kelembagaan pascareformasi.
“Potensi abuse of power di lembaga negara, dari pusat hingga daerah, terus terjadi karena sejak reformasi 1998 tidak pernah ada evaluasi menyeluruh terkait regulasi, fungsi, kewenangan, hingga pembiayaan yang kerap tumpang tindih,” ujar Haris.
Ia menilai pola rekrutmen komisioner di sejumlah lembaga negara masih sarat intrik dan belum sepenuhnya berbasis sistem merit. Pengawasan internal maupun eksternal dinilai lemah, sementara sanksi etik kerap tidak ditegakkan secara konsisten.
Haris mencontohkan sejumlah lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang menurutnya perlu penguatan tata kelola serta transparansi anggaran.
“Lembaga ini dibentuk untuk menjaga kepentingan publik, bukan kepentingan segelintir orang. Jika pembiaran terus terjadi, maka kasus korupsi, suap, gratifikasi, pelanggaran etik, hingga tindakan amoral akan terus berulang,” katanya.
Dua Tersangka, Penyidikan Sejak November 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menyatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni RD selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak dan TK sebagai Koordinator Sekretariat.
“Pada hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan penetapan tersangka. Ada dua orang tersangka, yaitu RD selaku ketua dan TK selaku koordinator sekretariat,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Agus menjelaskan, penyidikan telah dimulai sejak November 2025. Dalam prosesnya, penyidik melakukan penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan sekitar 30 saksi dari unsur birokrat dan pihak lainnya.
Kasus ini berkaitan dengan dana hibah kegiatan Pilwako Pontianak 2024 yang bersumber dari APBD 2023–2024 dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana hibah yang seharusnya dikembalikan setelah tahapan penetapan wali kota dan wakil wali kota sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), diduga justru digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Setelah kegiatan penetapan wali kota dan wakil wali kota, dana itu sesuai NPHD harus dikembalikan. Namun ada beberapa yang tidak dikembalikan dan digunakan tidak sesuai peruntukannya,” jelas Agus.
Kerugian negara semula diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. Namun setelah sebagian dana sekitar Rp600 juta dikembalikan, nilai kerugian negara yang tersisa diperkirakan sekitar Rp1,1 miliar.
Penghitungan final kerugian negara masih dilakukan auditor. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dorongan Pengawasan Lintas Lembaga
Haris mendorong aparat penegak hukum bertindak progresif dan tidak menunggu laporan masyarakat atau kasus viral di media sosial sebelum bergerak. Ia menyarankan agar penegak hukum menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menelusuri aliran dana hibah serta pihak yang diduga menerima manfaat.
Selain itu, ia juga meminta penelusuran penggunaan dana hibah atau alokasi rutin APBD di berbagai lembaga daerah lain, termasuk KPID, KI, KPAID, perwakilan Komnas HAM, Baznas, BUMD, hingga organisasi kemasyarakatan.
Menurutnya, seluruh pendanaan yang bersumber dari APBD merupakan uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Siapapun pelakunya, baik masih menjabat maupun sudah demisioner, harus diproses hukum. Asas tempus delicti tetap berlaku dalam tindak pidana,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak menerapkan pola tebang pilih dalam menangani perkara korupsi dana hibah.
Kejaksaan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik. [*]






