Menaker Yassierli Terbitkan SE Bonus Hari Raya 2026 untuk Driver dan Kurir Online

Kementerian Ketenagakerjaan Terbitkan SE Bonus Hari Raya 2026 untuk Driver dan Kurir Online

foto ; Ilustrasi AI

JAKARTAYassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

SE yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.

“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR,” ujar Yassierli dalam keterangan pers, Selasa (3/3/2026).

Ketentuan Pemberian BHR Keagamaan 2026

Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan perusahaan aplikasi, yakni:

  1. Penerima BHR
    BHR keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

  2. Besaran BHR
    BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

  3. Transparansi Perhitungan
    Perusahaan aplikasi diminta transparan dalam menghitung besaran BHR yang diterima pengemudi dan kurir.

  4. Waktu Pembayaran
    BHR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, pemerintah mengimbau agar pembayaran dilakukan lebih awal dari batas waktu tersebut.

  5. Tidak Menghapus Hak Lain
    Pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran Gubernur dalam Pengawasan

Dalam rangka memastikan pelaksanaan SE berjalan optimal, Menaker meminta para gubernur melakukan tiga langkah:

  • Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR sesuai SE.

  • Mengimbau agar pembayaran dilakukan lebih awal sebelum batas akhir.

  • Menginstruksikan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan SE tersebut.

“Mengimbau kepada para gubernur untuk memastikan perusahaan aplikasi memberikan BHR keagamaan dan menginstruksikan kepala dinas terkait untuk memantau pelaksanaan surat edaran ini,” tegas Yassierli.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online menjelang hari raya keagamaan tahun 2026. [*[

Baca Juga  Turnamen Futsal KOKA FC x KKN Universitas Andalas Resmi Dibuka, Laga Perdana Hadirkan Comeback Dramatis