JAKARTA | KLIKGENZ.COM – Menteri Agama Nasaruddin Umar memaparkan sejumlah agenda strategis Kementerian Agama dalam mendukung kelancaran arus mudik, perayaan Nyepi, dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Menurut Menag, Kementerian Agama telah menyiapkan layanan berbasis masjid melalui program Masjid Ramah Pemudik. Program ini dirancang untuk menghadirkan masjid sebagai pusat pelayanan publik yang nyaman dan inklusif selama musim mudik dan arus balik Lebaran 2026.
“Secara nasional, tercatat sebanyak 6.859 posko Masjid Ramah Pemudik disiapkan di berbagai jalur mudik,” terang Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Layanan 24 Jam dan Fasilitas Lengkap
Layanan Masjid Ramah Pemudik mencakup pembukaan akses masjid selama 24 jam, pengamanan area ibadah dan parkir, kebersihan toilet dan ketersediaan air wudhu, fasilitas pengisian daya gawai, ruang ibadah yang nyaman, hingga area istirahat bagi pemudik.
Selain itu, tersedia penyediaan air minum dan makanan ringan serta pusat informasi untuk membantu masyarakat yang melakukan perjalanan jauh.
Program Ekspedisi Masjid Indonesia (EMI) 2026
Untuk memperkuat peran masjid sebagai pusat pelayanan umat, Kementerian Agama juga meluncurkan Program Ekspedisi Masjid Indonesia (EMI) 2026. Program ini bertujuan menampilkan masjid sebagai rumah singgah umat sekaligus memperlihatkan praktik pelayanan yang humanis dan inklusif selama masa mudik dan arus balik.
Program EMI dilaksanakan melalui peliputan perjalanan di jalur mudik bersama Radio Elshinta, dengan kick-off H-8 Idulfitri dan pelaksanaan pada H-7 hingga H+7 Lebaran, yakni 13–29 Maret 2026.
Masjid yang terlibat dalam EMI diklasifikasikan dalam beberapa kategori, antara lain:
-
Masjid Transit Utama
-
Masjid Buffer Kota
-
Masjid Kota Provinsi/Kabupaten
-
Masjid Ikonik Sejarah
-
Masjid Area Berisiko (titik pelabuhan, perbatasan, dan jalur rawan kemacetan)
Antisipasi Nyepi dan Idulfitri di Bali
Menag juga menyoroti kesiapan menghadapi Hari Raya Nyepi di Bali pada 19 Maret 2026. Ia menjelaskan, apabila Idulfitri jatuh pada 20 Maret 2026, pelaksanaan takbiran di Bali tetap diperbolehkan, namun dilakukan secara terbatas tanpa pengeras suara, tanpa arak-arakan kendaraan, serta dengan penerangan minimal.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk toleransi antarumat beragama berdasarkan kesepakatan bersama di Bali.
Namun, apabila Idulfitri berlangsung pada 21 Maret 2026, maka perayaan Nyepi dan takbiran dapat berjalan normal sesuai waktu masing-masing.
Menag menegaskan, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar pelayanan masyarakat selama mudik dan perayaan keagamaan berjalan aman, tertib, dan nyaman.
“Negara harus hadir memastikan umat dapat menjalankan ibadah sekaligus melakukan perjalanan mudik dengan aman dan manusiawi, dan masjid menjadi bagian penting dari pelayanan publik tersebut,” pungkasnya. [*]






