KISARAN | KLIKGENZ.COM – Praktik dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dan KUR Mikro di BRI Unit Imam Bonjol Kisaran tahun 2021 akhirnya terkuak. Kejaksaan Negeri Asahan resmi menetapkan dan menahan enam orang tersangka dalam perkara tersebut.
Total kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 435 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismoyo, didampingi Kasi Pidsus Chandra Saputra dan Kasi Intel Heriyanto Manurung, menjelaskan bahwa keenam tersangka terdiri dari tiga mantri BRI Unit Imam Bonjol berinisial MSF (38), NJM (38), dan MHH (32).
Selain itu, turut ditetapkan tersangka pihak ketiga berinisial BA (44) yang berperan mencari dan menggunakan identitas sejumlah masyarakat untuk mengajukan kredit. Dalam aksinya, BA dibantu dua orang lainnya, SR (47) dan SP (46).
“Pemberian kredit ini tidak sesuai ketentuan. Dana hasil pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Judhy saat konferensi pers di Kantor Kejari Asahan, Senin (2/3) sore.
Modus Gunakan Identitas Warga
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa proses pengajuan kredit dilakukan dengan memanfaatkan identitas masyarakat. Selain menyalahi prosedur, ditemukan pula adanya pemberian imbalan guna melancarkan proses persetujuan kredit.
Praktik tersebut dinilai merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam KUHP. Mereka juga dikenakan pasal subsidair sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keenam tersangka langsung ditahan di Lapas Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum lanjutan,” pungkas Judhy.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyimpangan dalam penyaluran kredit perbankan, khususnya program yang menyasar masyarakat kecil. Aparat penegak hukum memastikan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. [*]






