JAKARTA | KLIKGENZ.COM — Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital bukan bertujuan melarang anak menggunakan internet. Kebijakan tersebut lebih difokuskan pada pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang dianggap lebih aman.
Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurut Meutya, tingginya jumlah anak yang aktif di internet menjadi perhatian serius pemerintah karena beriringan dengan meningkatnya berbagai risiko di ruang digital.
“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.
Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara itu, sekitar 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman yang mereka alami di ruang digital.
“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.
Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus, sehingga perlindungan anak di ruang digital dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, pemerintah memperkuat regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Regulasi ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi anak dari berbagai potensi risiko di ruang digital.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan penundaan usia akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun. Sementara untuk layanan dengan tingkat risiko lebih rendah, akses dapat diberikan mulai usia 13 tahun.
Meutya menegaskan kebijakan ini bukan pembatasan penggunaan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia penggunaan layanan digital yang memiliki potensi dampak berbahaya.
“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan konten berbahaya, tetapi juga interaksi dengan orang asing, potensi eksploitasi daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.
Karena itu, implementasi kebijakan ini membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta aparat penegak hukum.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.
“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Meutya. [*]






