JAKARTA, KLIKGENZ.COM — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada di wilayahnya masing-masing selama periode menjelang hingga setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Instruksi tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Lebaran.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Dalam aturan tersebut, para kepala daerah diminta menunda perjalanan dinas ke luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.
“Pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3).
Menurut Tito, kebijakan tersebut diambil agar pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.
Beberapa langkah penting yang harus diprioritaskan kepala daerah di antaranya mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan masyarakat selama libur Idul Fitri.
Selain itu, kepala daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah masing-masing.
Langkah strategis lainnya meliputi peningkatan kesiapsiagaan untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, pemantauan serta pengendalian inflasi daerah, hingga memastikan kesiapan berbagai kegiatan perayaan Idul Fitri.
Tito menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan agar kepala daerah dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
“Dengan berada di daerah masing-masing, kepala daerah dapat mengambil langkah cepat apabila terjadi situasi yang membutuhkan penanganan segera,” jelasnya.
Ia juga meminta agar rekomendasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang telah terbit untuk periode tersebut segera dibatalkan atau dijadwalkan ulang.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. [*]






