Solok Selatan, KlikGenZ – Dinas Pendidikan Solok Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/0127/Disdik/2025 yang melarang sekolah melakukan pungutan untuk sekolah tingkat TK, SD, dan SMP. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pungutan yang dapat memberatkan siswa.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa ada empat jenis pungutan yang dilarang keras di sekolah, yaitu pungutan kenang-kenangan, pungutan uang perpisahan, pungutan/menjual Lembar Kerja Siswa (LKS), dan pengadaan baju olahraga, batik, maupun muslim.
Kepala Dinas Pendidikan Solok Selatan, Syamsuria, S.Pd, MM, meminta agar kebijakan ini segera diterapkan di sekolah-sekolah yang ada di Solok Selatan.
“Kami berharap seluruh sekolah yang ada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bisa menindaklanjuti edaran ini sesegera mungkin,” terangnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.(*)






