JAKARTA | KLIKGENZ – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif awal Januari 2026. Regulasi ini menjadi tonggak penting reformasi hukum nasional karena menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pengesahan regulasi ini menandai berakhirnya sistem hukum pidana warisan kolonial. Menurutnya, Indonesia kini memasuki fase penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan mengedepankan nilai kemanusiaan.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menko Yusril dalam keterangan tertulis terkait KUHP baru, kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara.
UU tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar, mulai dari mekanisme penjatuhan pidana mati, tata cara perhitungan denda pidana, hingga penyesuaian sanksi dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Salah satu poin penting adalah pengaturan masa percobaan bagi terpidana mati. Ketentuan ini mengadopsi Pasal 100 KUHP baru ke dalam berbagai undang-undang khusus. Dalam aturan tersebut, hakim diwajibkan menjatuhkan pidana mati disertai masa percobaan selama 10 tahun.
Apabila terpidana menunjukkan perilaku dan sikap yang baik selama masa itu, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung.
Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menetapkan standar baru dalam konversi pidana denda menjadi pidana penjara. Lampiran III undang-undang ini memuat tabel yang menjadi acuan hakim. Untuk denda kategori ringan, satu hari kurungan disetarakan dengan Rp1 juta.
Sementara untuk denda kategori berat atau di atas Kategori VI, nilainya mencapai Rp25 juta per hari kurungan. Meski demikian, masa pidana pengganti denda dibatasi maksimal dua tahun.
Bagi korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa denda hingga 10 persen dari keuntungan atau omzet tahunan, apabila denda maksimum dinilai belum memberikan efek jera.
Undang-undang ini juga menghapus ketentuan pidana minimum khusus yang sebelumnya banyak diatur dalam undang-undang sektoral. Langkah tersebut bertujuan memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang lebih proporsional, terutama dalam perkara-perkara ringan.
Namun, penghapusan ini tidak berlaku untuk kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme dan pendanaannya, pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Dalam ranah digital, UU Penyesuaian Pidana turut menyesuaikan sanksi dalam UU ITE. Ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks kini dirujuk langsung ke KUHP baru. Beberapa pasal yang menjadi rujukan antara lain Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441 KUHP, yang mengatur ancaman pidana secara lebih terukur untuk mencegah kriminalisasi berlebihan di ruang digital. (hm20/mistar.id)





